KITAINDONESIASATU.COM – Sandri Mursidin, merupakan calon haji Embarkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Mursidin ternyata tercatat masih masuk daftar hitam Imigrasi Arab Saudi.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama NTB, Lalu Muhammad Amin mengatakan, bahwa Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi pada tahun 2019 silam.
Mursidin yang saat itu bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, pernah kabur saat bekerja. Alasannya karena tidak cocok dengan majikannya.
“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam Imigrasi Arab Saudi,’’ ujar Lalu Muhammad Amin, Rabu, 7 Mei 2025.
“Calon haji ini masih masuk blacklist, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam.’’ Sambungnya.
Adapun masa blacklist visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun, dengan demikian calon haji dilarang masuk ke Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa masuk daftar hitamnya berakhir.
Mursidin pun telah diterbangkan untuk kembali ke Tanah Air, dan telah tiba dengan selamat di Lombok pada Selasa sore, 6 Mei 2025. (*)


