KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN, untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik. Perpanjangan diskon itu pun akan diberlakukan hingga tahun 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah insentif pajak yang akan berakhir akan diperpanjang hingga tahun depan. Seperti PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan.
“Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga, usai rapat koordinasi terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Meski dinyatakan diperpanjang, namun Airlangga belum merincikan besaran anggaran maupun kuota untuk setiap perpanjangan insentif PPN-DTP tersebut karena masih dalam pembahasan lebih lanjut. Ia hanya menyebut kebijakan itu diambil pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian bisa tumbuh secara signifikan.
“Yang sangat diperlukan oleh kelas menengah dan masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah, kedua untuk mobilitas, untuk bekerja,” ujar Airlangga.
Airlangga juga memastikan pemerintah akan melanjutkan program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Alsintan, dan Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya. Dan selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan aturan perburuhan akibat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal UU Cipta Kerja.
“Tadi juga ada beberapa program kerja sejumlah kementerian yang menjadi bahasan. Itu termasuk melakukan penyesuaian tiket pesawat domestik agar lebih kompetitif,” imbuhnya. (*)

