PT Pos Indonesia kembali mengingatkan bahwa batas akhir pencairan BSU adalah 3 Agustus 2025. Apabila dana tidak dicairkan hingga tenggat tersebut, bantuan akan dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara. (Anang Fadhilah)
Hingga 31 Juli, 86 Persen Bantuan Subsidi Upah di Kalsel Telah Dicairkan



