News

Hati-Hati! Pria di Kalsel Keliling Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Editan

×

Hati-Hati! Pria di Kalsel Keliling Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Editan

Sebarkan artikel ini
Penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu.
Pelaku beserta barang bukti transaksi palsu yang diamankan petugas kepolisian (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial GTDR (35) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan bukti transfer palsu untuk membeli barang elektronik di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Simpang Empat di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan GTDR, polisi menyita sembilan lembar bukti transfer palsu yang dipakai sebagai modus.

Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum. Modusnya dengan mengirimkan bukti transfer palsu yang sudah diedit,” kata Tony, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga  Waspadai Tren Modus Baru Penipuan di Sektor Keuangan, Simak Penjelasan OJK

Penipuan ini terungkap berawal dari kecurigaan pemilik toko yang merasa janggal dengan alamat pengiriman yang sering berubah setiap kali pelaku memesan barang. Setelah dicek, pemilik toko mendapati tidak ada uang yang benar-benar masuk ke rekening, meskipun pelaku mengirimkan foto bukti transfer.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, GTDR diketahui mulai beraksi sejak 1 Juli 2025. Ia pertama kali menghubungi karyawan toko bernama Andre untuk memesan televisi merek Canghong senilai Rp 2.650.000 yang dikirim ke Pelabuhan Ferry Batulicin. Setelah itu, pelaku memesan barang lain, termasuk AC merek Ariston seharga Rp 3.000.000.

Baca Juga  BEWARA! PT Astra Otoparts Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Admin Pajak dan HR!

“Total kerugian toko akibat aksi penipuan ini mencapai Rp 32.450.000,” ujar Tony.

Atas perbuatannya, GTDR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau pelaku usaha, baik toko daring maupun luring, untuk lebih teliti memeriksa bukti transaksi. “Pastikan dana betul-betul masuk ke rekening sebelum barang dikirimkan. Kewaspadaan menjadi langkah penting agar tidak menjadi korban penipuan serupa,” tutur Tony. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *