KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa mereka tengah mempersiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan, “Kami saat ini sedang fokus mempersiapkan langkah-langkah hukum kami.” Namun, ia belum merinci langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan terkait status tersangka Hasto.
“Strategi kami akan disampaikan pada waktunya,” tambahnya, Kamis, 26 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Selain itu, berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga dikeluarkan pada 23 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.- ***


