News

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Minta KPK Hormati Haknya

×

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Minta KPK Hormati Haknya

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan haknya untuk mengajukan praperadilan dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Senin (13/1/2025).

Kehadirannya terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

“Saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Hasto.

Ia menyebutkan, tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Januari 2025 dan akan menyampaikan surat kepada Pimpinan KPK sebagai bagian dari langkah hukum tersebut.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Bekasi 24 Januari 2025, Hujan Ringan di Sore Hari, Berawan Sepanjang Waktu

Dalam surat tersebut, Hasto meminta agar proses hukum di KPK menunggu hasil praperadilan.

“Kami menyerahkan kepada Pimpinan KPK apakah pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau menunggu proses praperadilan selesai,” jelasnya.

Hasto juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka kasus suap PAW yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku.

Hasto juga disangka melakukan perintangan penyidikan dengan dugaan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Baca Juga  Rapor Akhir Tahun: KPK Tangani 439 Perkara Sepanjang 2025!

Hasto sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, tetapi meminta penjadwalan ulang dengan alasan menghadiri perayaan HUT PDIP pada 10 Januari. KPK juga telah menggeledah rumahnya di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *