KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami laporan harta kekayaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Abdul Qohar yang diduga memiliki jam tangan mewah senilai miliaran rupiah tanpa mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jam tangan yang dikenakan Qohar menjadi sorotan publik dan memicu spekulasi terkait asal-usulnya.
KPK Usut Jam Tangan Diduga Seharga 1 Miliar
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa KPK akan meninjau LHKPN Abdul Qohar lebih mendalam.
Baca Juga : Minta Penundaan Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel, Pengadilan Negeri Jaksel Kasih Peringatan KPK
Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta tersebut, KPK berpotensi memanggil Qohar untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Pada prinsipnya, semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti kami tindak lanjuti,” ujar Pahala Nainggolan, Sabtu 2 November 2024.
Dalam unggahan media sosial, netizen menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Abdul Qohar adalah merek Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello, seharga Rp1 miliar lebih.
Saat ini, dalam LHKPN yang dilaporkan Abdul Qohar hanya tercatat total harta kekayaan sekitar Rp5 miliar, tanpa adanya rincian mengenai kepemilikan jam tangan mewah.
Abdul Qohar, yang baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Agustus lalu, sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah.
Baca Juga : KPK Mulai Menyidik Korupsi di PT INTI, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar
Laporan Harta Kekayaan Abdul Qohar
Berdasarkan LHKPN-nya, kekayaan yang dilaporkan termasuk tanah, bangunan, serta kendaraan pribadi.
Abdul Qohar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Januari 2024, ketika masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Total kekayaan Abdul Qohar tercatat sebesar Rp5,6 miliar, dengan mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,42 miliar.



