News

Generasi Muda Jadi Fokus, Raperda Anti-Narkoba Tinggal Tunggu Paripurna

×

Generasi Muda Jadi Fokus, Raperda Anti-Narkoba Tinggal Tunggu Paripurna

Sebarkan artikel ini
rapat scaled
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, saat menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda P3Napza kepada Banmus DPRD Kota Bogor. (KIS/ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Ancaman peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan menjadi perhatian serius DPRD Kota Bogor. Sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memberikan payung hukum yang jelas, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza).

Setelah melalui perjalanan panjang, Pansus DPRD akhirnya menerima hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Laporan tersebut pun disampaikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor sebagai tahapan akhir sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, menjelaskan bahwa dengan diterimanya evaluasi gubernur, maka seluruh rangkaian pembahasan Raperda P3Napza dinyatakan selesai. “Raperda ini memiliki tujuan untuk menekankan pentingnya perlindungan kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” ungkap Hakanna, Kamis 2 Oktober 2025.

Ia menambahkan, aturan yang terdiri dari 16 bab dan 25 pasal ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah kota dalam menangani peredaran narkotika. Raperda juga memuat langkah-langkah strategis mulai dari antisipasi dini, pencegahan, penanganan korban, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, sistem informasi, hingga mekanisme pendanaan.

Baca Juga  DPRD Kota Bogor Hadapi Ketegangan Misteri Pembongkaran Kios PKL, Siapa Diuntungkan?

“Tentunya ini sebagai guidance bagaimana pemerintah kota dalam penanganan terhadap korban ataupun masyarakat dalam ruang lingkupnya,” jelas Hakanna.

Selain itu, Raperda turut mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Kota Bogor, termasuk kewajiban edukasi dan koordinasi lintas sektoral untuk mengentaskan peredaran narkotika. Tim Pansus juga memasukkan rekomendasi agar ke depan dapat dibentuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor. “Dengan adanya BNNK Kota Bogor, mereka bisa mengeluarkan assessment dan mengimplementasikan program penanggulangan lebih efektif,” kata Hakanna.

Meski kini telah rampung, Hakanna mengakui pembahasan Raperda P3Napza tidak berjalan mulus. Sejumlah pasal sempat mengalami penyesuaian, termasuk perubahan judul, agar aturan ini benar-benar mampu mengakomodasi seluruh bentuk peredaran narkotika.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Jakarta 1 Maret 2025, Berawan dengan Hujan Ringan di Beberapa Wilayah

“Alhamdulillah setelah keluar hasil evaluasi gubernur, kami di Pansus narkotika ini sangat merasa tersupport. Artinya, kita sudah bisa menjalankan perda tersebut setelah nanti paripurna. Ada pengamanan untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi, dan yang terpenting, kita bisa memberikan edukasi kepada generasi penerus agar terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *