Dinamika lapangan berlanjut tak lama setelahnya, ketika petugas menerima laporan adanya aksi pelemparan botol di kawasan Jalan Karapitan.
Respon cepat dan pengejaran yang dilakukan oleh anggota Tim Prabu 3 berhasil memojokkan pelaku hingga ke Jalan Nias. Dalam insiden terpisah ini, satu orang tersangka tambahan berhasil diamankan bersama satu unit pedang samurai.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Pamenwas dan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi dan efek jera, membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Pelanggar dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara yang berat, mengingat senjata tajam memiliki potensi besar untuk digunakan dalam tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Himbauan Partisipasi Masyarakat
Polrestabes Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan. Jika “Wargi Bandung” membutuhkan bantuan atau memiliki informasi terkait aktivitas kriminal, segera hubungi:





