“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin terkikis karena kasus seperti ini,” tegas Prof. Andi.
Ia mendorong Kejati dan Kemenkumham segera klarifikasi prosedur izin keluar rutan bagi terpidana korupsi.
Sementara itu, pihak Rutan Punggolaka hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden viral napi korupsi keluar rutan Kendari 2026.
Publik terus menunggu kejelasan: apakah ini kelalaian prosedur, atau ada indikasi penyalahgunaan wewenang?
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan dalam sistem pemasyarakatan, dapat mengakses layanan pengaduan Kemenkumham di lapor.kemenkumham.go.id atau call center 1500-555.
Partisipasi publik jadi kunci mengawal transparansi penanganan napi korupsi di Indonesia.
Ingat, setiap kasus korupsi yang tidak ditangani tegas berpotensi menggerus kepercayaan rakyat.
Mari kawal bersama agar viral napi korupsi keluar rutan Kendari 2026 tidak berakhir begitu saja tanpa evaluasi sistemik yang berarti.***


