“Statusnya masih terpidana, belum bebas. Kami akan koordinasi dengan pihak rutan terkait temuan ini,” ujar Irwan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum Yusran memastikan Supriadi divonis 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta terkait kasus pencucian uang izin muat ore nikel.
Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredam spekulasi publik soal transparansi penanganan napi korupsi.
Data ICW
Data ICW 2025 mencatat, dari 154 terpidana korupsi yang dipantau, hanya 68% yang benar-benar menjalani hukuman penuh di lembaga pemasyarakatan.
Angka ini memicu kekhawatiran adanya “privilege” bagi napi korupsi dalam sistem peradilan Indonesia.
Kasus viral napi korupsi keluar rutan Kendari 2026 juga membuka diskusi soal reformasi sistem pemasyarakatan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Andi Muhammad, menilai perlu audit independen terhadap mekanisme pengawasan napi berstatus high-profile.


