News

Gelar Pra Rekonstruksi Laka Tol Pandaan-Malang, Berikut Kronolologi Sebenarnya

×

Gelar Pra Rekonstruksi Laka Tol Pandaan-Malang, Berikut Kronolologi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
tersangka bus tirto agung
Tersangka pengemudi Bus Tirto AGung saat dilakukan pra rekonstruksi. ftoo: dokumen polres malang

KITAINDONESIASATU.COM – Sopir truk Wingbox yang menjadi penyebab kecelakaan bus Tirto Agung di Tol Pandaan-Malang hingga menewaskan 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini dilakukan pra rekonstruksi, Jumat (27/12/2024).

Insiden yang terjadi di KM 77+300 A masuk wilayah Kecamatan Lawan, Kabupaten Malang ini melibatkan truk WingBox vs Bus Wisata Tirto Agung mengangkut pelajar SMP Islam Terpadu Gunung Putri, Bogor hendak ke Kampung Inggris, Pare, Kediri.

Acara pra rekonstruksi digelar di rest area 88A tol Pandaan-Malang, dengan menghadirkan langsung tersangka Sigit WInarno, pengemudi truk Wingbox yang mengankut pakan ternak seberat 11 ton lebih.

Baca Juga  Mengagumi Museum La Galigo, Menko Pratikno Sebut Lengkap dan Edukatif

Tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan, hal dilakukan untuk mengetahui secara detail penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan 4 orang dan 48 luka-luka itu.

Adegan dimulai saat melihat adanya indikator mesin yang panas dengan tanda kedipan indikator di dasbord truk.

Evakuasi Empat Korban Meninggal Kecelakaan Bus vs Truk Wingbox Berlangsung Dramatis

Kemudian tersangka menepikan kendaraan, dan sempat berpikir apa yang harus dilakukan.

Kemudian tersangka turun dari kemudi dan menggeanjal ban sebelah kanan depan, kemudian tersangka kembali mengganjal ban bagian belakang.

Namun ketika akan mengganjal bagian ban belakang tiba-tiba truk mundur tanpa kendali.

Baca Juga  Siapa yang Salah Pengendara Jupiter Lamongan Kehilangan Nyawa Tabrak Truk Parkir

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan kegiatan pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendapatkan gambaran akurat dari peristiwa tersebut.

Selain itu rekonstruksi juga menghadirkan kembali adegan-adegan yang dilakukan oelh tersangka maupun para saksi untuk memferivikasi fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

Selama permiksaan tersangka dinilai sangat kooperatif dan mengakui semua kelalaiannya, oleh karena pra rekonstruksi berjalan lancar.

Terkait peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga  Video Viral Lydia Onic Tersebar di Media Sosial, Benarkah Itu Dirinya?

Tersangka telah menyebabkan kerusakan, korban luka ringan, luka berat hingga kehilangan nyawa.

Sementara luka rersangka mulai pulih oleh karena tersangka akan segera menempati rumah tahanan (rutan) Polres Malang.

Meski demikian tetap mendapatkan pengobatan hingga luka-luka tersangka bisa 100 persen sembuh.

“Kemungkinan tersangka, mulai ditahan setelah rilis, jadi lusa bisa dilakukan rawat jalan dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dokkes Polres Malang,” ujarnya.

Kemudian setelah dinyatakan sehat meskipun luka di pelipis masih basah, tetapi bisa melaksanakan reka adegan hari ini. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *