“Para pengecer saat ini sedang didata sambil tetap diizinkan menjual. Jadi, kalau mau menjadi sub pangkalan, mereka harus mengajukan NIB melalui OSS,” tutupnya. (Nicko/aps)
Gas Melon Bikin Heboh, Pj Wali Kota Bogor Turun Tangan, Ada Apa di Balik Tabung Hijau Ini


