KITAINDONESIASATU.COM – Setelah berakhirnya masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, kebijakan ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan mulai besok, Selasa (8/4/2025).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap ini akan aktif kembali setelah ditiadakan selama periode libur Lebaran sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkatnya membenarkan informasi tersebut. “Untuk ganjil genap, besok hari Selasa, 8 April 2025 berlaku kembali,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Pemberlakuan kembali ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dalam dua sesi waktu: pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan untuk memperhatikan kembali aturan ganjil genap ini agar perjalanan di Jakarta tetap lancar dan terhindar dari sanksi. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan transportasi publik yang telah tersedia.(*)

