KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Banjarmasin tengah menyiapkan kebijakan baru yang bakal berdampak langsung pada pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Agustus 2025, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN terancam tidak dicairkan jika tidak dapat menunjukkan bukti pengelolaan sampah yang benar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edi Wibowo, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat agar daerah serius menangani persoalan sampah.
“Pemerintah Kota diminta melakukan pengelolaan sampah oleh pemerintah pusat. Kepala daerah dan SKPD sudah melakukan edukasi, tapi akan sia-sia tanpa contoh nyata dari ASN sendiri,” kata Edi, Jumat (25/7/2025).
Menurut Edi, Pemko Banjarmasin sedang memfinalisasi draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan ASN melampirkan bukti pengelolaan sampah, seperti foto atau laporan pemisahan sampah organik dan anorganik, sebagai syarat pencairan TPP.
“Selama ini ASN hanya diwajibkan melampirkan dokumen pajak. Ke depan, pengelolaan sampah juga jadi syarat. Ini harus dipaksa, kalau tidak, sulit,” ujar Edi.
Verifikasi akan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika bukti dinilai tidak sesuai, TPP tidak akan dicairkan. “Kalau ASN saja tidak taat, bagaimana kita bisa minta warga tertib?” ucapnya.
Edi memastikan kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian untuk seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin dan ditargetkan mulai berjalan pada Agustus mendatang.
“Kita edukasi masyarakat, tapi ASN sendiri tidak? Itu sama saja bohong. Maka ASN harus kita tekan juga,” kata Edi. (Anang Fadhilah)



