News

Gadis di Bawah Umur Pelajar SMA Gresik Dibujuk Rayu Menginap di Hotel oleh Pacarnya Lalu Peristiwa Tragis Terjadi

×

Gadis di Bawah Umur Pelajar SMA Gresik Dibujuk Rayu Menginap di Hotel oleh Pacarnya Lalu Peristiwa Tragis Terjadi

Sebarkan artikel ini
rudapaksa
Ilustrasi hubungan khusus

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus rudapaksa kembali menggemparkan warga Kota Gresik, korban yang masih duduk di bangku SMA berusia 16 tahun harus mengalami kekerasan sesksual oleh kekasihnya sendiri.

Peristiwa mengenaskan itu di alami sebut saja Bunga (16) salah satu pelajar SMA di Kota Gresik, Jawa Timur di paksa sang pacar untuk berhubungan khusus dengan sang pacar berinisial IBB (20).

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Gresik, setelah korban dibujuk rayu hingga akhirnya memboking sebuah hotel kemudian terjadilah pemaksaan persetubuhan di alami Bunga.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni kepada wartawan, Jumat (4/7/2025) mengatakan saat itu korban berpamitan kepada orangtuanya jika menginap di rumah temannya.

Namun saat itu korban dibungi IBB dan malah diajak memboking sebuah kamar di hotel bersama keasihnya IBB.

Di jelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik di dalam kamar korban diperdaya dengan dibelikan makanan hingga dijanjikan akan dinikahi pacarnya yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Korban dibujuk rayu agar percaya, bahkan tersangka juga membantu mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) sekolah korban agar mayu bersama pacarnya IBB.

Menurut Kasat awalnya korban menolak manun tersangka terus mendesak dan merayu korban hingga terjadi persetubuhan di antara mereka antara nak di bawah umur dengan seorang remaja yang secara hukum sudah cukup usia.

Namun ternyata aksi hubungan khusus itu dilakukan keduanya sebanyak tiga kali kepada korban dengan waktu dan lokasi yang berbeda, pertama kali peristiwa itu diketahui sang kakak korban.

Kakak korban mengetahui hubungan mereka setelah membaca pesan tersangka di ponsel korban yang kemudian dibaca oleh sang kakak.

Namun korban akhirnya mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh IBB yang merupakan kekasihnya sendiri, hingga peristiwa ini membuat keluarga terkejut hingga dilaporkan ke Polres Gresik.

Tas laporan tersebut kini IBB telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas peristiwa ini petugas menyita barang bukti berupa 2 celana, sweter dan kaos lengan panjang, dan tersangka di jerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Seperti kita ketahui hubungan pacaran bisa berujung pidana apabila sang pacar melakukan hubungan khusus dengan kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Hal ini mengarah terjadinya perbuatan melawan hukum yakni pencabulan (Pasal 76D jo Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak)

Terjadi persetubuhan (Pasal 76E jo Pasal 81), atau ada unsur pemaksaan, ancaman, atau eksploitasi.

Pasal 76D UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Risikonya terdapat dalam Pasal 81, setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, hukum Indonesia tetap melindungi anak di bawah umur dari relasi fisik dengan orang dewasa.

Aspek Sosial dan Psikologis
Hubungan pacaran antara anak di bawah umur dengan orang dewasa memiliki dampak sosial dan psikologis, di antaranya:

Anak cenderung berada dalam posisi subordinat (lebih lemah), rentan terhadap manipulasi emosional dan tekanan, sehingga berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Sudah menjadi stigma sosial bagi keluarga dan lingkungan sekitar, selain itu, relasi ini bisa membuat anak mengalami trauma atau dampak jangka panjang bila terjadi kekerasan atau eksploitasi.

Selain pidana, pelaku dewasa dapat dikenakan, yakni pencabutan hak tertentu, pengumuman identitas, hingga perintah mengikuti rehabilitasi, hingga sanksi adat atau sosial di lingkungan masyarakat jika ada. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *