KITAINDONESIASATU.COM -Surat Keputusan KPU Nomor 1775 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024 mendapat sorotan tajam dari Forum Ambin. Forum ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.
Dalam diskusi yang diikuti oleh berbagai tokoh, seperti Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, drg. IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Siti Hamidah, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, dan Suriani Hair, Forum Ambin mengeluarkan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru.
Forum Ambin menilai potensi kekacauan dalam Pilkada Kota Banjarbaru disebabkan oleh tindakan KPU Kota Banjarbaru yang melaksanakan Pilkada dengan hanya satu calon. Forum ini menegaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang dan PKPU yang mengatur Pilkada.
“Keputusan KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor 1775 mengurangi hak pilih warga, yang seharusnya dapat memilih lebih dari satu calon,” ujar anggota Forum Ambin.
Selain itu, Forum Ambin juga menyesalkan sikap KPU RI yang dianggap tidak memedomani ketentuan Undang-Undang dan PKPU dalam mengatur Pilkada dengan hanya satu calon. Menurut Forum Ambin, penerbitan pedoman teknis tersebut malah menjadi pembenaran bagi sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak sesuai dengan UU.
“Seharusnya, dalam situasi seperti ini, warga berhak untuk menggugat proses Pilkada dan hasilnya untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU,” tambah mereka.
Forum Ambin juga menilai bahwa Pilkada Kota Banjarbaru telah mengalami cacat prosedural dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Akibatnya, Pilkada ini dianggap tidak sah, sehingga seluruh proses dan hasilnya bisa dibatalkan.
Seiring dengan perkembangan ini, KPU RI kemudian menerbitkan Pedoman Teknis Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024 yang mengatur soal suara sah dan tidak sah. Dalam pedoman ini dijelaskan, jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pada kolom pasangan calon yang dibatalkan, maka suara tersebut akan dinyatakan tidak sah.

