Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan RDTR, saat ini masih terdapat tiga Wilayah Perencanaan (WP) yang sedang dalam proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di tingkat provinsi. Ia optimistis dukungan dari Kementerian ATR/BPN akan segera turun guna mempercepat terbitnya persetujuan substansi yang dibutuhkan dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait RDTR tersebut.
Akhyar juga menyoroti pentingnya pengintegrasian infrastruktur pertanahan yang telah dimiliki BPN dengan data-data yang ada di Pemkot Bogor. Tujuannya, agar pemetaan objek pajak lebih akurat dan terkini, baik dari sisi subjek maupun objek pajak (by name, by address).
“Bukan hanya untuk pembangunan tetapi juga dalam rangka peningkatan PAD. Yaitu dengan mengintegrasikan peta-peta bidang tanah yang sudah kita miliki, dan ini disinergikan dengan peta PBB. Sehingga peta PBB akan ter-update dan menyesuaikan dengan data pertanahan,” jelasnya.
Langkah-langkah sinergi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendorong Kota Bogor yang lebih tertib secara administrasi, transparan dalam tata kelola aset, dan optimal dalam menggali potensi pendapatan daerah. (Nicko)

