News

Ekstasi Jadi Petaka, Pria Cekoki Teman hingga Tewas Demi Senang Bersama

×

Ekstasi Jadi Petaka, Pria Cekoki Teman hingga Tewas Demi Senang Bersama

Sebarkan artikel ini
tewas
Ilustrasi wisatawan Polandia ditemukan tewas setelah 3 hari pencarian. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus tewasnya seorang mahasiswi berinisial S setelah mengonsumsi ekstasi dalam pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memasuki babak baru. Polisi mengungkap alasan tersangka ID memberikan obat terlarang tersebut kepada korban.

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ID memberikan ekstasi kepada S agar mereka bisa merasakan efek obat tersebut secara bersama-sama.

“Keterangan dari tersangka ini karena biar sama-sama happy, sama-sama senang. Karena efek dari obat tersebut kan senang, bahagia,” ujar Rahis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut polisi, ID mengaku tidak ingin mengonsumsi ekstasi seorang diri. Ia kemudian memaksa korban untuk ikut mengonsumsi obat terlarang tersebut.

“Kalau cuma dia aja yang minum itu kurang happy katanya. Jadi makanya dikasihlah kepada si korban,” kata Rahis.

Ironisnya, efek buruk dari obat tersebut tidak langsung terlihat. Pesta karaoke tetap berlangsung hingga rombongan akhirnya memutuskan mencari tempat untuk beristirahat.

Pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka, korban, dan rombongan pergi ke sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai memburuk. S disebut jatuh di depan lift hingga kemudian dibantu pihak hotel bersama tersangka untuk dibawa ke kamar.

“Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama dengan tersangka,” ujar Rahis.

Korban kemudian dibaringkan di salah satu kamar hotel.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, ID bersama teman-temannya justru meninggalkan korban di kamar tersebut.

Beberapa jam kemudian, pihak hotel melakukan pengecekan. Sekitar pukul 13.30 WIB, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

“Pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, pihak hotel mengabarkan kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia,” tutur Rahis.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil otopsi dan pemeriksaan dokter forensik menemukan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban.

Rahis mengatakan dokter forensik menyimpulkan tubuh korban mengalami reaksi berat terhadap obat tersebut. Polisi menyebut korban sebelumnya tidak pernah mengonsumsi obat tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ID yang diduga memberikan ekstasi kepada korban.

Atas kasus tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *