KITAINDONESIASTU.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menentang keputusan pemerintah untuk kembali membuka ekspor pasir laut setelah larangan selama dua dekade.
Melalui akun X pribadinya pada 18 September 2024, Susi menegaskan bahwa pasir dan sedimen di laut memiliki peran penting bagi keberlangsungan ekosistem dan masyarakat.
Dia memperbolehkan pengambilan pasir yang mengendap di pesisir, namun menyarankan agar pasir tersebut dimanfaatkan untuk meninggikan wilayah yang terkena abrasi, seperti Pantai Utara (Pantura) Jawa, alih-alih diekspor.
Beberapa wilayah di Pantura telah mengalami abrasi parah, bahkan sebagian telah tenggelam.
Susi mendesak pemerintah untuk memulihkan tanah dan sawah-sawah yang hilang di kawasan tersebut, bukan mengekspor pasirnya.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Joko Widodo, resmi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024.
Akibatnya, puluhan perusahaan berlomba mengajukan izin untuk menambang pasir laut, dengan 66 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran.
Ada tujuh lokasi sedimentasi yang akan dikelola, termasuk di perairan Jawa, Selat Makassar, dan Kepulauan Riau.
Kritik keras juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Walhi, menganggap kebijakan ini sebagai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia.
Menurutnya, penambangan pasir laut dapat menyebabkan daratan Indonesia menyusut, sementara negara tetangga seperti Singapura justru diuntungkan karena lahannya semakin luas.- ***


