News

Eks Penyidik KPK Duga Hakim Beri Vonis Ringan agar Tom Lembong Tak Banding

×

Eks Penyidik KPK Duga Hakim Beri Vonis Ringan agar Tom Lembong Tak Banding

Sebarkan artikel ini
Eks Penyidik KPK Duga Hakim Beri Vonis Ringan agar Tom Lembong Tak Banding
Eks Penyidik KPK Duga Hakim Beri Vonis Ringan agar Tom Lembong Tak Banding / Instagram @tomlembong

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, angkat bicara soal vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Menurut Yudi, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Ia menduga vonis tersebut sengaja dibuat lebih rendah agar terdakwa tidak mengajukan banding.

“Vonis ringan 2/3 lebih dikit dari tuntutan 7 tahun sehingga jaksa nggak wajib banding, hakim seolah ingin Tom nerima biar kelar urusan,” tulis Yudi dalam akun X @yudiharahap4, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga  KPK: Eks Menag Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah!

Yudi menyebut bahwa dengan vonis tersebut, Tom bisa saja mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Ia menilai hakim seperti memberi jalan keluar lewat vonis ringan, yang berpotensi mempercepat proses hukum.

Selain itu, Yudi juga menyoroti bahwa upaya banding justru bisa merugikan posisi Tom karena membuka kemungkinan vonis yang lebih berat.

“Tom Lembong seolah-olah dibaikin hanya dikasih 4,5 tahun, jadi maksimal 20 tahun penjara akan jadi posisi tawar bahwa ada disparitas hukumannya yang masih jauh dari maksimal,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Terbuka untuk Kerja Sama dalam Penyelidikan Kuota Haji Khusus

Pernyataan Yudi itu menjadi sorotan publik karena menyinggung soal keadilan hukum dan kemungkinan adanya strategi di balik keputusan pengadilan. Kasus ini pun memunculkan diskusi soal integritas dan konsistensi dalam pemberian vonis terhadap pelaku korupsi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *