Beberapa kegiatan yang diduga fiktif antara lain rehabilitasi Kantor Desa senilai Rp84,5 juta dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10 juta, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani senilai Rp200 juta yang bersumber dari dana BKK-BKUD 2023.
Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, tersangka sempat diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, dana tersebut tidak dikembalikan sepenuhnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dokumen perencanaan dan pencairan dana desa, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tahap II berupa pelimpahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan telah dilakukan pada Selasa (3/2/2026).***
