KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pencurian sepeda motor sedang menggila salah satunya terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, kini Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pelaku pencurian motor, Selasa (20/8/2025) malam.
Tidak main-main pelaku yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi ini ternyata melakukan aksinya di belasan tempat kejadian perkara atau TKP, berikut polisi meringkus bersama empat sepeda motor sebagai barang bukti hasik kejahatannya.
Pelaku diketahui seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial HS warga Kelurahan Sdomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten gresik yang diamankan setelah polisi menerima laporan adanya pencurian motor dari salah satu korban, dua hari sebelumnya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan kepada wartawan mengatakan terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor berawal dari laporan warga Pengadem, Gresik yang kehilangan sepeda motor Hoda Vario nya pada Senin, 18 Agustus 2025.
Saat itu korban kehilangan sepeda motor saat memarikir kendaraannya di depan rumah, kemudian baru ketahuan sekitar pukul 14:30 WIB ketika akan memakai kendaraan sepeda motor sudah tidak ada di tempat.
Akibat peristiwa itu diperkirakan korban harus mengalami kerugian senilai Rp8 juta, kemudian langsung melapor ke pihak kepolisian di Polres Gresik.
Mendapati laporan polisi segera melakukan penyelidikan dan mengarahkan kasus pencurian itu kepada keberadaan pelaku yang sudah menjadi incaran di wilayah Sudimoro, Kebomas.
Tim Resmob langsung berkeran dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi keberadaan pelaku sekitar pukul 23:30 WIB pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya, berikut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam askinya.
Menurut Kanit Resmob Kasat Reskrim mengatakan dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disejumlah lokasi, yang mengejutkan lagi telah melakukan pencurian di 11 tempat yang tersebar di likasi wilayah Kabupaten Gresik.
Rinciannya sebanyak 5 kali di wilayah Kecamatan Manyar, kemudian 3 kali di wilayah Bungah dan 2 kali di wilayah di Sidayu dan sekali di wilayah Kecamatan panceng, Kabupaten Gresik.
Modus yang digunakan pelaku adalah sangat serderhana dan efektif yakni mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya namun kunci masih menempel di kendaraan, sehingga tanpa harus mencongkel kontak untuk menghidupkan sepeda motor yang akan dicuri.
Kemudian motor hasil curian dijual dengan harga murah dan uang hasil dicurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya pelaku sendiri.
Sementara barang bukti sebanyak 4 kendaraan yang kini diamankan polisi meliputi 1 unit Honda Beat putih strip biru, 1 unit Honda Beat warga hitam, 1 unit Honda Vario 125 warna biru, 1 unit Honda Supra X 125 warna gitam berikut jaket dan kacamata yang tertinggal di kendaraan yang pelaku curi ikut dibawa.
Atas perbuatannya itu kini pelaku sudah ditetapkan mejadi tersangka kasus pencurian sepeda motor di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. **



