KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Selatan dalam kasus suap pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD RI memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi di daerah.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) bersama Perkumpulan Pelestari Lingkungan dan Sosial Indonesia Hijau (Pepelingasih) Banjarmasin menyatakan keprihatinan mendalam atas mencuatnya indikasi praktik suap dalam tubuh lembaga legislatif negara tersebut.
Dugaan praktik suap dalam proses pemilihan pimpinan DPD RI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan mencoreng etika politik. Ketua Ikmaban, Rianda, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka telah terjadi degradasi serius terhadap integritas DPD RI.
“Suap dalam pemilihan pimpinan lembaga negara adalah bentuk pembusukan demokrasi dari dalam. Ini bukan hanya persoalan personal, tetapi masalah sistemik yang rawan disusupi kepentingan transaksional,” ujarnya.
Menurut Rianda, praktik politik uang dalam pemilihan pimpinan lembaga tinggi negara mencerminkan hadirnya oligarki terselubung yang melemahkan prinsip checks and balances dalam demokrasi.
“DPD RI seharusnya memperjuangkan aspirasi daerah, bukan terjebak dalam manuver kekuasaan elit,” kata Muhammad Amin Hasani, Ketua Pepelingasih Banjarmasin, Senin (2/6/2025)
Muhammad Amin Hasani, Ketua Pepelingasih Banjarmasin, menyebut bahwa keterlibatan perwakilan Kalimantan Selatan dalam kasus suap ini akan berdampak buruk pada citra daerah dan menghambat upaya pembangunan berkelanjutan.
“Jika benar anggota DPD dari Kalsel terlibat, ini bukan hanya memalukan, tetapi juga merugikan rakyat yang sudah menitipkan kepercayaan,” tegas Amin.
Amin menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya agar bertindak tanpa pandang bulu.



