KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Kedua tersangka adalah SO, seorang pegawai swasta asal Cianjur, dan DNF, pegawai Kementerian Pertanian.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan program bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2022 senilai Rp13 miliar untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi di Cianjur, yakni Desa Sindangjaya di Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega di Kecamatan Warungkondang.
“Dari laporan keuangan dan pelaksanaannya sudah selesai, dan dilaporkannya sudah sesuai semuanya,” kata Kamin, Selasa (10/12/2024).
Alokasi anggaran untuk lokasi Cipanas sebesar Rp3,6 miliar, sementara Warungkondang menerima Rp9,7 miliar.
Kedua tersangka diduga bekerja sama dalam merealisasikan bantuan tersebut melalui tujuh kelompok masyarakat yang dibentuk pada tahun yang sama.
Dana yang sudah masuk ke rekening kelompok masyarakat kemudian ditarik kembali oleh kedua tersangka.
Pembangunan agrowisata yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru dilaksanakan oleh SO sebagai pihak ketiga, meskipun pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.
“Laporan pertanggungjawaban menyebutkan proyek sudah selesai, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kondisi pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga agrowisata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Kamin.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Kejari Cianjur kini mendalami aliran dana dan penggunaannya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, tersangka SO telah diamankan, sedangkan DNF belum memenuhi panggilan dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit.
“Jika tersangka DNF tidak hadir pada panggilan berikutnya, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Kamin.- ***



