News

Dua Perempuan Jadi Tersangka TPPO di NTT! Polda Ungkap Modus Rekrut Pembantu Lewat Jalur Gelap

×

Dua Perempuan Jadi Tersangka TPPO di NTT! Polda Ungkap Modus Rekrut Pembantu Lewat Jalur Gelap

Sebarkan artikel ini
TPPO human trafficing
Ilustrasi TPPO (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua perempuan berinisial MAB dan LH.

Keduanya diduga menjaring korban berinisial EFT dan mengirimkannya sebagai pembantu rumah tangga ke Batam melalui jalur yang tidak sesuai aturan.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan polisi yang masuk pada 27 September 2025. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“MAB membawa korban dari TTS dan memberangkatkannya ke Batam tanpa melalui prosedur legal. Sesampainya di Batam, korban dijemput LH, yang merupakan pemilik usaha penyalur tenaga kerja namun tidak memiliki izin perekrutan di NTT,” ujar Patar dikutip Selasa 25 November 2025.

Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan kejam: tidak digaji, mendapat kekerasan fisik, hingga HP dan KTP disita sehingga tidak bisa menghubungi keluarganya. Korban akhirnya bisa meminta bantuan keluarga dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Saat ini MAB sudah ditahan, sementara LH dibantarkan dengan alasan kesehatan, namun perkara tetap diproses,” tegas Patar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *