News

Dua Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban Dihajar Massa di Tangerang

×

Dua Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban Dihajar Massa di Tangerang

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 2
Aksi perampokan nasabah bank dengan modus menggembosi ban mobil

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi perampokan nasabah bank dengan modus menggembosi ban mobil kembali terjadi.

Kali ini yang menjadi korban adalah Andri Kurniawan (44 tahun).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pinang Polres Metro Kota Tangerang, Inspektur Satu Diana Aldini Putri.

Kedua pelaku ditangkap setelah mencuri tas berisi uang Rp 100 juta dari seorang nasabah bank di Jalan Gajah Mada, Cipete, Pinang, Kota Tangerang, pada Senin, 2 September 2024.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video, terlihat kedua pelaku dihajar massa hingga babak belum sebelum dibawa ke Polsek Pinang.

Baca Juga  Daftar Santri Gontor 5 Magelang yang Menjadi Korban Tembok Tandon Air yang Roboh Menjelang Jumatan

Korban perampokan, Andri Kurniawan (44 tahun), sedang mengganti ban mobil yang bocor bersama sopirnya ketika kedua tersangka mendekati mobil.

Mereka datang berboncengan motor dan langsung mengambil tas hitam berisi uang Rp 100 juta dari dalam mobil.

Diana Aldini Putri, menjelaskan bahwa korban spontan berteriak dan meminta bantuan warga untuk mengejar para pelaku yang kabur dengan motor.

Setelah pengejaran, warga bersama polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut berhasil menangkap pelaku di Cipete, Kecamatan Pinang.
Sebelum kondisi memburuk, polisi segera mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa mereka ke kantor polisi.

Baca Juga  Apes Pencuri Motor di Gresik Dihajar Massa, Wajahnya Berubah Mirip Perempuan

Diana mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah merencanakan aksi perampokan ini dengan memilih korban secara acak.

Modus yang digunakan adalah menggembosi ban mobil korban. Mereka mengikuti korban sejak keluar dari bank hingga korban terjebak kemacetan. Paku payung yang dimodifikasi dipasang di sandal pelaku, lalu diletakkan di bawah ban mobil saat korban berhenti.

Berdasarkan pengakuan, B dan AM telah melakukan aksi serupa di tiga wilayah berbeda.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *