News

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
simkabupatentangerang1b
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Kamis, 29 Januari 2026 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol  Telaga Bestari   
  2. The Harvest Citra Raya Cikupa (Bundaran 4)
Baca Juga  Budi Arie Kembali Pimpin Projo Hingga 2030, Siap Transformasi Organisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *