News

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
simkabtangerang4
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Sabtu, 3 Mei 2025 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol  Telaga Bestari   
  2. Pasar Puri  Samsat Pasar Kemis
Baca Juga  Hubungan Baru Lamine Yamal Terungkap! Mantan Babysitter Jadi Pacar Baru Setelah Putus dari Nikki Nicole

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *