KITAINDONESIASATU.COM-Ketika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Di wilayah Bekasi layanan SIM keliling hari Sabtu, 12 April 2025 dilaksanakan di beberapa lokasi.
Berikut layanan SIM Keliling di Bekasi:
Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00)
Revo Town Bekasi (08.00-10.00)
Syarat perpanjangn SIM
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. foto copy e-KTP
4. membawa SIM lama Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.


