KITAINDONESIASATU.COM-Dua pelaku debt collector yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibekuk anggota Polsek Pasar Kemis.
Kecekatan tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dalam membasmi debt collector berdasarkan laporan dari warga ke polisi dengan nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025.
Ipda Rani Purbawa Kasi Humas Polresta Tangerang mengungkapkan bahwa korban, SB (23), warga Kabupaten Indramayu menderita kerugian sekitar Rp 33 juta akibat motornya, Honda PCX tahun 2023 warna hitam, tiak jelas keberadaannya setelah diserahkan ke pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.
Kata Rani Purbawa, kejadian pada 8 April 2025 berawal korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing. Pelaku minta korban menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor miliknya. “Setelah motor berikut STNK diserahkan, pelaku memberikan tanda bukti serah terima kendaraan dan ternyata itu palsu,” ungkapnya, kemarin.
Dua pelaku yang ditangkap yaitu AJ (34) dan MK (48) warga Kabupaten Tangerang dan bekerja sebagai matel atau debt collector. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, beserta Kanit Reskrim Ipda Bagus Budi Kuncoro Aji.
“Barang bukti yang disita antara lain surat tanda terima penyerahan kendaraan dan surat keterangan leasing YANG yang ternyata dua-duanya palsu. Kasus ini terus dikembvangkan guna mengungkap jaringan pelaku,” ujar Rani Purbawa.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat Pasar Kemis. “Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan hal serupa,” pinta Saepul.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten kepada Polresta Tangerang untuk serius menindak tegas segala bentuk kegiatan premanisme yang meresahkan masyarakat.
