KITAINDONESIASATU.COM– Persoalan izin usaha dan keberadaan pesantren kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor. Dalam pertemuan yang digelar Selasa 16 September 2025 lalu, Bapemperda mengevaluasi implementasi dua regulasi penting, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menegaskan masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Perda Perizinan Berusaha. Ia meminta Pemkot Bogor memastikan seluruh pelaku usaha, terutama rumah makan, kafe, dan usaha lain yang menjamur di berbagai wilayah, benar-benar memiliki kelengkapan izin.
“Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha, rumah makan, kafe dan lain sebagainya yang berdiri di wilayah tersebut, izinnya sudah lengkap,” jelas Anna, Kamis, 18 September 2025.
Anna menekankan, fungsi pengawasan dan asistensi aparat wilayah di tingkat kelurahan maupun kecamatan harus diperkuat. Kehadiran pemerintah, menurutnya, sangat penting agar tidak lagi terjadi kasus pembangunan usaha yang berjalan tanpa sepengetahuan aparatur wilayah sehingga melewati prosedur perizinan yang sudah ditetapkan.
“Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, untuk bantuan, fasilitasilah untuk pengurusan izin ini,” ujarnya.
Selain itu, Bapemperda juga menyoroti implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Anna meminta Pemkot Bogor segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, sesuai amanat Perda.
“Harapannya dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu terkait kepentingan-kepentingan pesantren di Kota Bogor,” kata Anna.
DPRD Kota Bogor turut mendorong agar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bogor memberikan dukungan dalam proses perizinan operasional pesantren. Pasalnya, berdasarkan data yang diterima, masih banyak pesantren di Kota Bogor yang belum memiliki izin resmi.
Kondisi ini menyebabkan pesantren-pesantren tersebut terkendala dalam menerima bantuan yang sebenarnya sudah diatur dalam Perda.
“Karena memang saat ini masih banyak pesantren-pesantren di Kota Bogor yang masih belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” tutup Anna. (Nicko)


