News

DPRD Kota Bogor Dorong Regulasi Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

×

DPRD Kota Bogor Dorong Regulasi Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bogor
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Subhan, memaparkan poin-poin Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada perwakilan masyarakat dari enam kecamatan di Kota Bogor (KIS/ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Komisi III DPRD Kota Bogor gencar menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) kepada masyarakat dari enam kecamatan di Kota Bogor.

Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan budaya lokal, sekaligus memperkuat posisi para pelaku usaha di sektor tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Subhan, menjelaskan bahwa Raperda ini akan memuat berbagai ketentuan mulai dari fasilitasi, pembinaan, permodalan, hingga mekanisme pengawasan dan pendaftaran pelaku usaha Ekraf.

“Komisi III DPRD Kota Bogor mengundang masyarakat dari enam kecamatan untuk membahas Perda Ekraf. Regulasi ini nantinya akan melindungi sekaligus memfasilitasi para pengusaha Ekraf di Kota Bogor. Sudah kita bahas juga soal bimbingan teknis, skema permodalan, hingga pengawasan dan pendaftarannya,” ujar Subhan, Kamis 14 Agustus 2025.

Menurutnya, keberadaan Raperda ini akan memberikan rasa aman bagi para pelaku kreatif. Mereka tak lagi khawatir ide atau karya mereka diakui pihak lain, asalkan telah terdaftar secara resmi.

“Misalnya masyarakat yang punya usaha makanan diberi merek dan didaftarkan, berarti sudah menjadi hak paten dia. Kalau dukungan HAKI prosesnya lama, bisa sembilan bulan. Dengan ini, mereka cukup mendapatkan legalitas produk dan pembinaan langsung dari Ekraf,” jelasnya.

Subhan juga mendorong pembentukan Dinas Ekraf di Kota Bogor. Namun, pihak Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) menilai hal itu belum memungkinkan karena belum memenuhi standar tertentu.

Saat ini, urusan Ekraf masih berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUMKMDagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Ia menegaskan, Ekraf bukan hanya sekadar UMKM. Berbagai bidang jasa, seni, hingga usaha kuliner juga termasuk di dalamnya.

“Banyak masukan dari masyarakat yang bagus, terutama soal dukungan modal. Mereka berharap pemerintah bisa memberi bantuan awal atau KUR dengan bunga rendah. Pembinaan ini memang harus dikawal pemerintah agar pelaku Ekraf merasa tenang dan percaya diri mengembangkan usahanya,” tegas Subhan. (Nicko)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *