KITAINDONESIASATU.COM – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, mengkritik keras proses pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menyusul sejumlah aduan warga.
Dalam kunjungannya pada Sabtu lalu ke wilayah tersebut, Banu menindaklanjuti dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh oknum petugas kelurahan.
“Kami temukan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Regulasi tidak dijalankan dengan benar, dan ini merugikan masyarakat. Saya datang untuk meminta penjelasan agar situasi tetap kondusif dan distribusi bantuan bisa sesuai aturan,” tegas Banu, Rabu, 18 September 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mendesak Camat Tanah Sareal untuk memastikan adanya pemeriksaan yang obyektif terhadap aduan ini. “Kita harus mengedepankan keadilan. Tidak bisa hanya mendengarkan satu pihak. Baik pelapor maupun terlapor harus diperlakukan setara,” ujarnya.
Salah satu kejanggalan yang disoroti Banu adalah penggunaan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tahun 2023 yang sudah tidak berlaku lagi.
“Kenapa masih pakai aturan yang sudah tidak relevan? Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Lebih parah lagi, warga diarahkan untuk membeli material di toko tertentu tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Banu menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan warga dalam menentukan tempat pembelian material.
“Tidak ada dasar hukum untuk memaksa warga membeli di satu toko tertentu. Ini bisa jadi indikasi monopoli, dan kami tidak bisa membiarkan praktik semacam ini berlanjut,” katanya, menambahkan bahwa hal ini menimbulkan kerugian bagi warga yang seharusnya bebas memilih.
