KITAINDONESIASATU.COM -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menekankan pentingnya memperkuat sistem data nasional dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Baleg DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (3/12/2024).
FGD merupakan bagian dari persiapan pembahasan revisi UU Statistik yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Reni, yang merupakan Politisi dari Fraksi PKS, menyoroti pentingnya memperbarui UU Statistik yang sudah berusia 27 tahun agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
“Regulasi ini sudah sangat tua, sehingga perlu diperbarui untuk menjawab kebutuhan teknologi dan dunia statistik modern seperti big data, kecerdasan buatan (AI), dan machine learning,” ungkap Reni, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selain itu, Reni meminta BPS untuk menyusun dan menyampaikan rincian pasal-pasal yang perlu dihapus, diganti, ditambahkan, atau direvisi. Hal ini agar pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI dapat lebih komprehensif.
“Dengan persiapan yang matang, revisi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih relevan dengan tantangan masa kini,” tambahnya.
Reni juga menegaskan pentingnya BPS sebagai lembaga utama yang menyinergikan data nasional melalui program Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Ia mengusulkan agar BPS memiliki otoritas yang lebih besar ke depannya, dengan status yang setara dengan kementerian.
“BPS harus memiliki wewenang lebih tinggi, sehingga bukan hanya sebagai penyelenggara pengumpulan data, tetapi juga sebagai koordinator dalam pengambilan data dan kebijakan untuk memusatkan satu data,” jelasnya.
Reni percaya bahwa penguatan peran BPS dalam regulasi baru akan meningkatkan kualitas data nasional dan mendukung kebijakan strategis pemerintah. Ia berharap dengan pembaruan regulasi ini, sistem data di Indonesia akan menjadi lebih terintegrasi dan akurat.
“Data yang kuat dan terpercaya adalah kunci untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat,” pungkasnya.
Revisi UU Statistik yang masuk dalam Prolegnas 2025 perlu terus dikawal agar sesuai dengan harapan. Semua pihak diharapkan memberikan masukan dan saran aktif dalam pembahasan revisi UU tersebut.- ***




