News

DPR Sahkan 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

×

DPR Sahkan 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 21
Gedung DPR RI. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui 10 nama anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan periode 2026–2031, Selasa 10 Februari 2026.

Keputusan ini diambil setelah Komisi IX DPR RI menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan terhadap para calon dari unsur masyarakat, pekerja, dan pemberi kerja.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa yang memimpin sidang menyatakan bahwa pemilihan para anggota Dewas ini telah mempertimbangkan aspek kompetensi, integritas, serta visi transformasi jaminan sosial di Indonesia.

Baca Juga  DPR RI Dorong Transparansi Parlemen di Forum Majelis Parlemen Asia

Dari total sepuluh orang yang terpilih, lima anggota akan bertugas mengawasi kinerja BPJS Kesehatan, sementara lima anggota lainnya ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan. Formasi baru ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana amanat yang jumlahnya kian besar.

Berikut 5 calon Dewas BPJS Kesehatan yakni; Afif Johan (unsur pekerja), Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja), Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja), Sunarto (unsur pemberi kerja) dan Lula Kamal (tokoh masyarakat).

Sedang 5 calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan masing-masing: Dedi Hardianto (unsur pekerja), Ujang Romli (unsur pekerja), Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja), Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja) dan Alif Noeryanto Rahman (tokoh masyarakat)

Baca Juga  Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang Tahun 2025

Fokus utama yang ditekankan DPR kepada para anggota Dewas terpilih adalah perbaikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan serta percepatan perluasan kepesertaan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah. Selain itu, transparansi investasi dana kelolaan menjadi poin krusial guna menghindari risiko kerugian di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *