KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengimbau Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk segera berdiskusi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Selasa, 19 November, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Novita menyatakan kekhawatirannya mengenai dampak negatif kenaikan PPN tersebut terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM di Indonesia.
“Saya menitipkan pesan agar Kementerian UMKM melalui Bapak Menteri bisa segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025. Kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat yang sudah melemah dalam lima bulan terakhir, dan dampaknya akan sangat terasa pada pelaku UMKM,” tegas Novita, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 20 November 2024.
Novita mengingatkan bahwa pelaku UMKM, yang memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), akan menghadapi kesulitan lebih besar jika kebijakan ini diterapkan, terutama dengan daya beli masyarakat yang terus menurun dalam beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA: DPR Apresiasi Perjuangan Guru Calon Pengawas Madrasah yang Terhambat Aturan Usia
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bisa memberi beban tambahan yang berat bagi UMKM yang saat ini sudah menghadapi banyak tantangan.
Politisi PDI-Perjuangan asal Jawa Timur VII itu juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berdampak langsung kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha.
Sinergi antar kementerian terkait sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak malah memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
Novita berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, agar tidak menghambat pemulihan ekonomi dan melemahkan perekonomian kerakyatan yang menjadi dasar kekuatan ekonomi negara.- ***


