News

DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Perkuat BNPB dan BPBD

×

DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Perkuat BNPB dan BPBD

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 15
Pertemuan Cucun Ahmad Syamsurijal dengan BPS dan BPBD Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Singgih/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk meningkatkan respons terhadap bencana di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu fokus Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada periode ini.

“Kedudukan BNPB menjadi perhatian kami di DPR. Kemarin revisi undang-undangnya sempat tertunda, tapi akan segera kita bahas. Tidak hanya soal kedudukan, tetapi juga berbagai aspek terkait BNPB, termasuk bagaimana struktur di bawahnya bisa lebih kuat, khususnya saat tanggap darurat,” ujar Cucun seperti ditulis Parlementaria pada Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga  Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Presiden Jowoki Minta Jangan Buru-buru

Cucun menjelaskan bahwa kedudukan BNPB menjadi perhatian serius DPR, mengingat revisi undang-undang tersebut sempat tertunda namun akan segera dibahas.

Ia menekankan bahwa pembahasan bukan hanya mengenai kedudukan BNPB, tetapi juga mengenai penguatan struktur dan aspek lainnya, terutama dalam penanganan darurat.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap keterbatasan anggaran BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang sangat dibutuhkan mengingat Indonesia, khususnya Sumatera Utara, rawan bencana.

Menurutnya, BPBD di daerah bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara BNPB memiliki dana on-call yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk penanggulangan bencana.

Baca Juga  DPR Kawal Kasus Penembakan Oknum Polisi terhadap Pelajar di Semarang

Cucun menambahkan bahwa meskipun penanggulangan bencana nasional sudah cukup efektif, dukungan lebih untuk BPBD di daerah sangat diperlukan agar dapat merespons bencana dengan lebih baik.

Cucun berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan solusi komprehensif, termasuk penguatan struktur, alokasi anggaran, dan kewenangan BPBD, sehingga koordinasi penanggulangan bencana antara BNPB dan BPBD di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

Ia juga menyoroti tingginya jumlah bencana di Sumatera Utara, yang menjadikan provinsi ini salah satu daerah dengan risiko bencana tertinggi, dan membutuhkan perhatian khusus serta dukungan pemerintah pusat.

Baca Juga  Pilkada Ulang 2025: KPU dan DPR Bahas Penjadwalan dan Pendanaan

DPR RI terus mendorong penguatan BNPB dan BPBD melalui revisi undang-undang dan kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *