KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menunjukkan dukungan kuat terhadap nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Komisi II DPR mengusulkan agar revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dapat membuka peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menegaskan bahwa PPPK telah membuktikan profesionalisme dan pengabdiannya. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang setara untuk memiliki kepastian karier dan kesejahteraan melalui alih status menjadi PNS.
Dengan menjadi ASN, para pegawai akan memiliki sistem jenjang karier dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas. “Ini juga akan menghilangkan masalah ketidaksetaraan kesejahteraan, khususnya dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya yang selama ini menjadi sorotan.”
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, menambahkan bahwa revisi UU ASN ini bertujuan menciptakan sistem ASN yang lebih adil, transparan, dan profesional. Pembahasan RUU ini juga mencakup jaminan pensiun bagi PPPK, sebuah hak yang selama ini menjadi pembeda utama dengan PNS.
DPR berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan solusi komprehensif bagi seluruh aparatur negara, memastikan pengabdian PPPK dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan. Proses pembahasan RUU ASN ini akan terus didorong demi terwujudnya keadilan bagi para abdi negara.(*)


