KITAINDONESIASATU.COM -Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat memberikan respons cepat terhadap laporan kasus perundungan yang menimpa seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Garut.
Menurut informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, laporan mengenai perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban, yang berinisial D, diterima pada Selasa, 7 Januari 2025.
Laporan tersebut diajukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah diketahui korban mengalami trauma fisik dan psikologis akibat tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku yang juga anak-anak.
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, menjelaskan bahwa pihaknya melalui UPTD PPA Kabupaten Garut telah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk pemeriksaan visum di RSUD Dr. Slamet Garut.
“Kami juga telah melakukan asesmen psikologis di Kantor UPTD PPA Kabupaten Garut pada 9 Januari. Saat ini, korban masih dalam proses asesmen oleh tenaga ahli psikologi UPTD PPA Kabupaten Garut,” ujarnya di Bandung sebagaimana dikutip Jumat 10 Januari 2025.
Siska menyebutkan bahwa korban masih mengalami kesulitan dalam berinteraksi dan ditemukan bercak di area kelamin korban.
Terkait dengan empat pelaku anak, mereka belum mendapatkan penanganan dari UPTD PPA Kabupaten Garut, karena masih menunggu arahan dari pihak kepolisian Polres Garut.
“Pelaku anak-anak ini masih menunggu pengarahan dari Polres Garut, mengingat mereka termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang penanganannya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012,” katanya.

