Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi satu unit senapan angin Sharp Tiger, satu proyektil kaliber 4,5 mm, satu unit handphone, dan satu bilah senjata tajam jenis badik milik tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat dapat menyelesaikan perselisihan secara damai dan sesuai jalur hukum yang berlaku.***




