KITAINDONESIASATU.COM – Pagar laut yang ada di perairan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencuri banyak perhatian. Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mulai melakukan pembongkaran pada Senin (27/1).
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Patroli Polairud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut yang dilakukan 16 personel.
“Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya,” kata Kompol Fredy kepada para anggotanya, Senin (27/1).
Berdasarkan informasi yang didapat, pagar laut yang terbuat dari bambu ini mulai dicabut oleh Ditpolairud Polda Metro Jaya sejak enam hari lalu. Fredy pun mengimbau kepada para personel untuk tetap menjaga keselamatan dan menjalankan tugas dengan hati-hati. “Tolong laksanakan dengan maksimal, ikhlas dan hati-hati untuk kegiatan yang dilaksanakan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada rapat kerja bersama komisi IV DPR pada Kamis (23/1) lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya. Dan pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer.
Pembongkaran itu setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1). (*)


