KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Patroli dan Pengawalan (patwal) yang viral di media sosial (medsos) saat mengawal mobil berpelat nomor 36 akhirnya mendapat sangsi disiplin dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (13/1).
Menurut Argo, Brigadir DK yang dikenakan sanksi tersebut telah bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan. Dan pihaknua juag telah meminta keterangan dari sopir taksi yang di tunjuk-tunjuk oleh anggotanya di dalam video tersebut.
“Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah,” ujar Argo.
Selain memberikan sanksi kepada anggotanya, kata Argo, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait pengawalan agar sesuai dengan aturan. “Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya humanis atau tidak arogan,” kata Argo.
Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial saat seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Diana petugas tersebut mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman.
Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati. Akibatnya, taksi menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut. (*)

