KITAINDONESIASTU.COM – Dua Pemuda berinisial AIS (23) dan MRH (20) ditangkap di kawasan Pluit, Jakarta Utara, karena diduga mengarkan narkoba jenis sabu.
AIS ditangkap di Muara Angke Blok Empang RW 22 dan MRH di Blok Empang Rumah Panggung Muara Angke RW 22, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan AIS, ditemukan tujuh paket plastik klip kecil berisikan sabu siap edar seberat 2,46 gram yang disimpan dalam kotak handphone.
Polisi juga menemukan barang bukti dua set alat hisap dari botol kemasan minuman dan satu buah korek api gas berwarna hijau.
Sementara, pelaku MRH berusaha melarikan diri, karena didompet tersimpan di kantong celananya ada lima paket sabu seberat 4,92 gram.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. (*)

