News

Ditjen Imigrasi Cekal 7 Ribu Orang Asing Masuk Indonesia

×

Ditjen Imigrasi Cekal 7 Ribu Orang Asing Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
WNA Ditangkap

KITAINDONESIASATU.COM – Sepanjang tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memasukkan 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dari total tersebut, 602 orang merupakan pencegahan, sementara 7.012 orang merupakan penangkalan atau penolakan masuk orang asing ke Indonesia.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Dan 63 orang lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

Baca Juga  Prabowo Ucapkan Selamat atas Kemenangan Donald Trump

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/9).

Dikatakan Silmy, dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” terang Silmy.

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Bekasi

Menurut Silmy, penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Di mana ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” ujar Silmy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *