KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mereka yang diamankan dari wilayah Jakarta Utara diketahui berkedok sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai PSK dengan berkedok sebagai LC. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Dari laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih satu bulan. Kemarin kita melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersil,” kata Yuldi, Jumat (13/12).
Menurut Yuldi, penindakan yang dilakukan pihaknya juga karena 12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Baik melalui Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan alasan wisata.
“Mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami akan menjatuhkan tindakan administratif berupa pendeportasian dan memasukkan mereka ke dalam daftar penangkalan. Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal,” ungkap Yuldi. (*)


