KITAINDONESIASATU.COM- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap kendaraan operasional berpelat merah bernomor polisi F 8041 A yang diduga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan masa berlaku yang telah habis.
Sorotan tersebut mencuat setelah dokumentasi warga beredar melalui akun media sosial bogor.issue. Dalam unggahan itu terlihat sebuah truk dinas yang mengangkut petugas lapangan masih beroperasi di jalanan Kota Bogor dengan pelat nomor yang diduga belum diperbarui.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Erwin Gunawan, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Mohon maaf atas timbulnya opini di atas, perlu kami luruskan bahwa seluruh kendaraan dinas pada Disperumkim telah dibayarkan sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan dimaksud telah dibayarkan pajaknya pada tanggal 18 November 2025 lalu dan masih berlaku sampai Bulan Desember 2026 nanti,” kata Erwin Gunawan, saat Kitaindonesiasatu.com, mengkonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi bukan terkait tunggakan pajak kendaraan, melainkan pergantian pelat nomor yang belum dilakukan pada saat kendaraan tersebut beroperasi.
“Adapun terkait plat nomer yang terpasang memang masih yang lama, belum diganti yang baru. Kami mohon maaf atas kehilapan dalam pemasangan plat nomer baru. Saat ini plat nomer baru sudah terpasang. Ke depan akan kami perbaiki sehingga tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, temuan kendaraan dinas tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya disampaikan Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah.
Ardi mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor dalam menjalankan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah. Menurutnya, sebagai institusi pemerintah yang setiap tahun menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak semestinya terjadi persoalan administrasi kendaraan dinas.
“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” tegas Ardi, Selasa 9 Juni 2026.
Ardi menilai kondisi tersebut berpotensi mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Bogor apabila tidak segera ditangani. Karena itu, ia mendesak dilakukan audit aset dan administrasi internal secara menyeluruh, termasuk inventarisasi kendaraan dinas roda dua maupun roda empat.
“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.
Selain itu, Ardi juga mendorong adanya investigasi internal terkait mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga saat ini.
“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana (berbasis kalender digital atau aplikasi) yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkas Ardi.
Berdasarkan penjelasan Disperumkim Kota Bogor, pajak kendaraan yang dimaksud telah dibayarkan dan masih berlaku hingga Desember 2026. Adapun pelat nomor yang sebelumnya masih menggunakan TNKB lama kini telah diganti dengan pelat nomor yang baru.

