KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan Tanggal 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan sehubungan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Syafrin, Kepala Dishub DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ia juga mengimbau kepada para pengendara untuk mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban perayaan Natal 2024
“Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024,” imbuh Syafrin. (Aldi/Yo)


