KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengakui bahwa jam tangan yang dikenakannya memiliki harga Rp4 jutaan.
Sebelumnya, banyak pengguna media sosial menilai jam tangan tersebut bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Namun, Abdul Qohar membantah bahwa jam tangannya adalah barang mewah, menjelaskan bahwa ia membelinya lima tahun lalu seharga Rp4 juta.
“Jam tangan ini sudah saya miliki selama lima tahun dan harganya Rp4 juta,” ungkap Qohar dalam konferensi pers pada Minggu (3/11/2024) malam di hadapan wartawan.
BACA JUGA : Mengenal Jam Tangan Audemars Piguet, Eksklusif Diproduksi Terbatas
Ia juga menambahkan bahwa jam tangan tersebut selalu dipakainya dalam konferensi pers, dan bagian-bagian tertentu dari jam itu sudah hilang karena usianya.
“Ini sudah tua, bautnya bahkan ada yang hilang. Untuk saya, Rp4 juta itu sudah mahal,” katanya.
Ketika ditanya mengenai mereknya, Abdul Qohar mengaku tidak mengetahui dan menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki jam tangan mewah. Bahkan, ia terbuka jika jam tangannya diperiksa oleh ahli untuk membuktikan bahwa itu bukan barang mahal.
Abdul Qohar juga menyatakan kesediaannya diperiksa oleh pihak terkait atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan Jam Tangan Dirdik Jampidsus Seharga 1 Miliar
Sebelumnya, warganet menyoroti jam tangan yang dipakainya saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan menduga bahwa jam tersebut berasal dari merek Audemars Piguet dengan harga hampir 1 Miliar.
Namun, menurut laporan LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 31 Januari 2024, jam tangan tersebut tidak tercatat dalam daftar kekayaannya yang berjumlah Rp5,6 miliar.
Menanggapi hal ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan jam tangan tersebut.


