KITAINDONESIASATU.COM – Kursi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya kembali berganti. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahannya sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.
Pemberhentian Prof. Muzakki terjadi tak lama setelah dirinya mengajukan surat pengunduran diri. Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan surat pernyataan pengunduran diri itu disampaikan Prof. Muzakki pada 22 September 2026.
“Jadi KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri,” kata Muhammad Zain dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Yang menjadi sorotan, Prof. Muzakki baru saja kembali menduduki kursi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Ia dilantik pada 15 September 2026, atau hanya beberapa hari sebelum surat pengunduran dirinya disampaikan.
Ini juga menjadi periode kedua Prof. Muzakki memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya. Sebelumnya, ia menjabat sebagai rektor selama empat tahun, yakni periode 2022–2026.
Kemenag menyatakan pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat. Menteri Agama juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa Prof. Muzakki selama menjalankan tugasnya.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujar M Zain.
Untuk memastikan roda kepemimpinan kampus tetap berjalan, Menag kemudian menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah.
Dalam aturan tersebut, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau menunjuk pejabat lain sebagai Plt apabila masa jabatan rektor berakhir sementara rektor baru belum dilantik.
Dengan keputusan itu, Prof. Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya hingga rektor definitif yang baru dilantik.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain. (*)





